Pacu Investasi, Kementerian ATR/BPN Beri Rekomendasi Khusus di Klausul RTRW

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

Apalagi untuk kawasan pariwisata yang sangat potensial untuk investor turut mengambil bagian pembangunan. Namun, investor ini terkendala oleh tata ruang yang belum diubah.

"Perlu diketahui, Manado itu magnet turis, banyak investor mau membangun hotel dan kawasan wisata. Oleh sebab itu Pak Presiden perintahkan kita rapat, kemudian kita punya kewenangan dalam UU itu untuk berikan rekomendasi," ucapnya.

Nantinya, rekomendasi yang diberikan Kementerian ATR/BPN mengatur tiga area yang ada di dalam RTRW, yaitu area yang dilarang (restricted), area yang dimungkinkan, dan area yang didorong untuk pembangunan. 

"Restricted kaya hutan lindung dan lain-lain tidak bisa kita rekomendasikan," kata dia.

Kendati demikian, aturan perubahan RTRW yang lima tahun sekali ini masih akan tetap berlaku. Pasalnya, tata ruang RTRW harus berbentuk Peraturan Daerah (Perda).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Dana Investor Asing Keluar dari Pasar Saham RI Tembus Rp11 Triliun sejak Januari

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Ajak Australia Investasi Pengolahan Tambang Nikel-Emas di RI

Nasional
5 hari lalu

Menperin Ungkap Nilai Investasi Sektor Otomotif Tembus Rp194,22 Triliun, Serap Hampir 100.000 Tenaga Kerja

Nasional
7 hari lalu

Pemerintah Tawarkan Puluhan Proyek Tol ke Investor Australia, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal