Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Minta Bukti Utang Diperiksa Ulang

Rina Anggraeni
Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo minta bukti utang diperiksa ulang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jamaslin James Purba selaku kuasa hukum obligor dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Suyanto Gondokusuma, meminta bukti utang kepada negara dari Satuan Tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) diperiksa ulang.

Suyanto Gondokusumo yang merupakan pemilik eks Bank Dharmal dipanggil oleh Satgas untuk membicarakan penyelesaian utang sebesar Rp904,47 miliar. Namun karena alasan kesehatan, dia mengirimkan kuasa hukumnya untuk menghadap Satgas BLBI. 

Jamaslin mengatakan, penyelesaian utang atas dana BLBI sebenarnya sudah tertuang dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang telah disepakati pemerintah dan obligor/debitur bertahun-tahun lalu. Dia pun mempertanyakan alasan pemerintah menagih kembali kewajiban atas dana BLBI, sementara Suyanto sudah menandatangani MSAA bertahun-tahun lalu.

“Kalau dari pengertian hukum pada saat Anda menandatangani suatu penyelesaian, artinya kan dianggap selesai. Kemudian kenapa baru 20 tahun kemudian baru ditagih ulang? Lah kenapa enggak saat itu saja dibereskan kalau masih ada kurang ya ini kekurangannya, begitu lho,” kata dia di Gedung DJKN, Jumat (24/9/2021). 

Karena itu, menurut Jamaslin, tidak tepat jika Suyanto disebut tidak menyelesaikan utang BLBI selama 22 tahun.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Soal Wacana Kereta Cepat Jakarta–Surabaya, AHY Ingatkan agar Tak Ulangi Kesalahan yang Sama

Nasional
19 hari lalu

Temui Purbaya, AHY Bahas Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh  

Megapolitan
26 hari lalu

DPRD bakal Panggil Direksi RSUD Kota Bekasi, Bahas Utang Rp70 Miliar

Makro
26 hari lalu

Utang Pemerintah Diprediksi Tembus Rp9.645 Triliun, Ekonom Ingatkan Risiko Gagal Bayar 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal