Naik Pesawat, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Tak Perlu Tes PCR

Suparjo Ramalan
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020, syarat tes PCR menggunakan transportasi udara tidak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun. (Foto: Antara) 

Di sektor transportasi, saat ini Kementerian Perhubungan tengah mempersiapkan SE petunjuk teknis rapid test antigen. Namun, SE tersebut belum dipastikan kapan diterbitkan.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih menunggu ketentuan dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. Di mana, ketentuan itu juga akan menjadi rujukan bagi SE baru tersebut. 

"Tergantung Satgas, karena akan jadi rujukan kami. Tapi paralel kami sudah mempersiapkan untuk sektor transportasi," ujar Adita, Minggu (20/12/2020).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngeri! Panel Kabin Pesawat Jatuh saat Mendarat, Penumpang Kaget

57 tahun lalu

Kemenhub: Penumpang Pesawat Domestik Turun Saat Nataru, Internasional Justru Naik

57 tahun lalu

Kemenhub Prediksi Puncak Pergerakan Penumpang Pesawat Periode Nataru pada 21 Desember

57 tahun lalu

Kata Lion Air soal Penumpang Marah-Marah dan Teriak Ada Bom di Pesawat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal