Menteri PUPR Keluarkan Instruksi soal Pembangunan Infrastruktur Selama Covid-19

Aditya Pratama
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. (Foto: Humas PUPR)

Lalu kdua, telah ditemukan pekerja yang positif dan atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Ketiga, kementerian/lembaga atau kepala daerah mengeluarkan aturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Kendati demikian, kata dia, penghentian sementara harus mengacu pada lampiran yang ada dalam Instruksi Menteri tersebut. Penghentian proyek tidak melepaskan hak dan kewajiban pengguna dan penyedia jasa atas kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat.

"Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan," ucapnya.

Pria asal Solo itu mengatakan, ketentuan tersebut penting untuk melindungi hak pekerja konstruksi di tengah wabah Covid-19.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Gibran Bisa Berkantor di IKN Tahun Ini, Basuki: Gedung Sudah Jadi Dilengkapi Furnitur

Megapolitan
10 hari lalu

Dinas SDA DKI Siagakan Pompa hingga Kebut Pengerukan Kali untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem

Nasional
1 bulan lalu

Menag Ungkap Rencana Bangun Madrasah di IKN, Butuh Lahan 21 Hektare

Nasional
2 bulan lalu

Dukung Program Transmigrasi, AHY Genjot Infrastruktur Dasar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal