Menko Airlangga: Banyak Hoaks Beredar soal UU Cipta Kerja

Giri Hartomo
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

Soal jam kerja, dia menyebut, pelaku usaha tetap wajib memberikan waktu istirahat bagi pekerja seperti UU yang sudah ada. Adapun pekerjaan yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce diatur sesuai Pasal 77 UU Cipta Kerja.

Airlangga menambahkan, UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai ketentuan pekerja alih daya (outsourcing). Dia mengatakan, Menurutnya, pekerja outsourcing akan mendapatkan perlindungan upah dan kesejahteraan.

"Untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur mereka yang dibutuhkan untuk perawatan atau maintanance, ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang akan melakukan atau datang sebagai buyers," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
9 hari lalu

AEI Golf Tournament 2026 Resmi Ditutup, Team KSEI Rebut Signature Trophy

10 hari lalu

AEI Golf Tournament 2026 Berlangsung Seru, 144 Pegolf Berebut BYD Denza

10 hari lalu

Jumlah Orang Super Kaya RI Diramal Melonjak 82 Persen, Ini Respons Pemerintah

11 hari lalu

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Airlangga Tegaskan Fundamental Ekonomi Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal