Menkeu Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Jadi 1 April 2019

Okezone
Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) hingga 1 April 2019. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) hingga 1 April 2019. Sebelumnya, batas terakhir pada 31 Maret 2019.

Dia menjelaskan, perpanjangan ini mengingat tenggat waktu yang ditetapkan jatuh pada hari Minggu (31/3/2019) yang merupakan hari libur kerja. Karena itu, waktu pelaporan bagi wjaib pajak pribadi bergeser hingga hari Senin (1/4/2019).

"Tanggal 31 Maret memang karena bertepatan hari Minggu, jadi kita memberikan sedikit keleluasaan, hingga hari Senin yaitu 1 April itu masih boleh menyerahkan pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi," kata dia dalam konferensi pers di KPP Pratama Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Oleh sebab itu, bagi wajib pajak yang melakukan pelaporan pada 1 April 2019 tidak akan dikenakan denda. Sebab, bukan termasuk keterlambatan dalam melakukan pelaporan SPT.

Adapun dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), diatur mengenai keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

"Jadi wajib pajak orang pribadi yang lapor 1 April tidak akan mendapatkan sanksi. Juga pada hari Sabtu besok (30/3/2019) kantor pajak akan tetap buka," katanya. (Yohana Artha Uly)

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Ancam bakal Copot Pejabat Bea Cukai Selain Dirjen, Ini Alasannya

Nasional
15 hari lalu

Purbaya Lantik 4 Pejabat Baru Kanwil DJP Jakarta Utara usai OTT KPK 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal