Menhub Tegaskan Diskon Tarif Tiket Pesawat Tak Keluar dari Batas Bawah

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan maskapai tidak akan melakukan perang tarif murah melalui pemberian potongan harga atau diskon kepada penumpang. Hal ini diperkuat dengan diaturnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberian diskon diperbolehkan selama tidak di melanggar tarif batas bawah yang ditentukan. Tarif batas bawah pesawat kini naik menjadi 35 persen dari 30 persen.

"Tidak boleh (di bawah tarif batas bawah)," ujarnya saat ditemui di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu (31/32/2019).

Sejak regulasi tersebut dikeluarkan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Lion Mentari Airlines sudah menurunkan tarif tiket pesawatnya. Namun, Garuda Indonesia menurunkan dengan memberikan diskon sebesar 50 persen sehingga tidak bersifat permanen.

"Nanti pokoknya saya minta mereka untuk konsisten (turunkan). Kalau mereka tidak konsisten maka kami akan melakukan regulasi," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Harga Minyak Dunia Meroket, Ongkos Maskapai Haji Ikut Terdampak?

Nasional
30 hari lalu

Kronologi Pesawat Pelita Air Jatuh di Perbatasan Kaltara, Sinyal Emergensi Terdeteksi

Nasional
1 bulan lalu

Kemenhub: Maskapai Perintis di Papua Boleh Batalkan Penerbangan jika Tak Aman

Internasional
2 bulan lalu

Spekulasi AS Serang Iran, Maskapai Internasional Batasi Penerbangan di Timur Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal