Menaker: UMP 2021 Keputusan Gubernur Daerah

Michelle Natalia
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Antara)

SIDOARJO, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021 dikembalikan kepada kewenangan dan keputusan gubernur masing-masing daerah. Hal ini menjawab keputusan gubernur daerah yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Menaker yang mengusulkan UMP 2021 tetap sama dengan tahun lalu.  

"Saya tegaskan, surat edaran (SE) Kemnaker soal UMP 2021 itu sebagai guidance atau arahan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk menentukan UMP-nya," ujar Ida di sela kunjungan kerjanya di Sidoarjo, Jumat (6/11/2020). 

Dia mengatakan, SE ini berdasarkan hasil kajian mendalam dengan Dewan Pengupahan Nasional demi perlindungan upah pekerja dan keberlangsungan usaha.

"Bentuk perlindungan ini adalah upah yang tidak turun dari UMP 2020," katanya.

Meski kondisi resesi dan masih ada gubernur yang akan menaikkan UMP, Ida pun meyakini mereka sudah membaca dan memahami isi dari surat edaran tersebut. Dengan begitu, menurut Ida, mereka sudah memiliki perhitungan tersendiri meski SE tersebut tidak dipatuhi.

"Mereka pasti sudah memikirkan dan mempertimbangkan matang-matang soal kondisi ketenagakerjaan, keberlangsungan usaha, dan perlindungan pengupahan pekerja di provinsi tersebut," tuturnya.

Dia percaya dengan keputusan dengan yang diambil gubernur untuk UMP provinsi masing-masing. “Saya percaya para gubernur sudah melakukan perhitungan yang baik," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengumuman! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Gaji UMP Jakarta

57 tahun lalu

Menaker Akui Masih Ada Upah Minimum yang Jauh di Bawah Standar Hidup Layak

57 tahun lalu

Pramono soal UMP Jakarta 2026: Saya Beri Batasan, kalau Bisa Pembahasan Selesai Hari Ini

57 tahun lalu

Said Iqbal Sebut Serikat Buruh Tak Pernah Diajak Bahas UMP 2026 secara Mendalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal