Listrik Mati Konsumen Bisa Minta Kompensasi, Begini Hitungannya

Rina Anggraeni
Para pelanggan PLN yang mengalami pemadaman listrik bisa mendapatkan dan mengajukan kompensasi. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan pelanggan PLN yang terdampak pemadaman listrik bisa mengajukan kompensasi. Ini utamanya bagi konsumen yang memiliki bisnis mengandalkan listrik.

Sekretaris Yayasan YLKI Agus Suyatno mengatakan, para pelanggan PLN yang mengalami pemadaman bisa mendapatkan dan mengajukan kompensasi.

"Tingkat mutu pelayanan bisa diberikan kompensasi, yang mana indikator gangguan dan jumlah gangguan dalam sebulan atau pengaduan listrik mati secara tiba-tiba sesuai dengan peraturan ESDM," ujar Agus saat dihubungi MNC Portal, Minggu (1/11/2020).

Menurutnya, kompensasi ini bakal dihitung PLN yang nantinya diberikan dalam tagihan berikutnya. Adapun rinciannya jika menggunakan listrik nonsubsisi bisa mendapatkan kompensasi 35 persen atau bisa berupa keringan penambahan listrik atau biaya. "Perhitungannya nanti masuk dalam tagihan berikutnya konsumen," katanya.

Adapun saat ini, PLN telah melaksanakan proses pemulihan beban akibat kerusakan di di Gardu Induk Muara Tawar. Pemulihan dilakukan melalui supply aliran listrik dari tempat lain. Di mana, supply dilakukan dari arah Muara Karang dan Depok. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PLN Pangkas Anak Usaha dari 44 Jadi 23 Entitas

57 tahun lalu

Detik-Detik Blackout Sumatra, Transmisi Listrik 500 KV Bermasalah hingga Sistem Lumpuh

57 tahun lalu

Listrik di Sumatra Padam, Petisi Ahli: Harus Ada Kompensasi ke Masyarakat Terdampak

57 tahun lalu

PLN: Listrik di Sumbar Sudah Normal 100 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal