Larangan Tangkap Benih Lobster Dicabut, Pengamat: Bisa Tambah Pemasukan Negara

Felldy Aslya Utama
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersama peneliti lobster dari Universitas Tasmania (kanan). (Foto: Humas KKP)

Dalam pandangannya, pencabutan larangan tangkap benih lobster merupakan win-win solution, terutama bagi nelayan yang sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi.

"Secara nasional ini juga bisa menjadi tambahan pemasukan untuk negara jika komuditas ini bisa diekspor. Tentu dengan syarat-syarat yang ketat dan proses yang transparan," kata dia.

Untuk diketahui, kebijakan pencabutan larangan penangkapan benih lobster tertuang dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) Meski dicabut, bagi pihak-pihak yang ingin mengekspor benih lobster wajib memenuhi syarat tertentu.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Siapkan Fasilitas Modern untuk Nelayan Indonesia, HNSI Beri Dukungan Penuh

57 tahun lalu

Prabowo Janji Bangun 5.000 Desa Nelayan, Sejahterakan Masyarakat Pesisir

57 tahun lalu

Prabowo Janji Perkuat Nelayan Indonesia: Bukan Kapal Asing yang Ambil Ikan di Laut Kita

57 tahun lalu

1.386 Kampung Nelayan Merah Putih Diresmikan Tahun Ini, Ada Pabrik Es hingga SPBU Kapal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal