Laporan Keuangan 2019 Lewati Batas Waktu, BEI Denda AISA hingga TELE

Aditya Pratama
BEI. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 42 emiten yang tidak menyampaikan laporan keuangan auditan 2019 yang melewati batas waktu 30 Juni 2020. Perusahaan tersebut dinilai melanggar kewajiban penyampaian lapkeu.

"Bursa telah mengenakan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada 42 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2019 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Adi Pratomo Aryanto, Kamis (9/7/2020).

Jumlah itu setara 6 persen dari total emiten yang ada di BEI. Dari 42 emiten tersebut, di antaranya ada nama PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dan PT Rimo International Lestari Tbk.

AISA menyampaikan lapkeu auditan 2019 pada 2 Juli 2020. Lapkeu emiten konsumer yang sampai saat ini sahamnya masih disuspensi tersebut memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Opini WDP itu karena adanya dua pos yang belum clear, yaitu perubahan akun piutang dan lain-lain yang tercatat Rp326,6 miliar dan transaksi akun liabilitas jangka pendek dalam pos lain-lain sebesar Rp30,6 miliar.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BEI Tetapkan Susunan Direksi Baru usai RUPST, Ini Susunannya

57 tahun lalu

BEI Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, Tembus Rp1,07 Triliun

57 tahun lalu

OJK Minta Direksi BEI Baru Lanjutkan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia 

57 tahun lalu

Dasco Bertemu OJK dan BEI, Bahas Perbaikan Tata Kelola Pasar Modal Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal