Kurangi Beban Pengusaha, Kadin Jakarta Usul UMP Naik di Bawah 8 Persen

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)

"Komitmen pengusaha jelas untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja setiap tahun melalui kenaikan UMP sesuai kemampuan yang dimiliki,sedangkan bagi pekerja ada jaminan bahwa UMP akan naik setiap tahun," ucapnya.

Ia melanjutkan, jika mengacu kenaikan UMP saat ini maka besaran UMP 2019 di DKI Jakarta sekitar Rp3.940.972 sehingga dipastikan pada 2020 akan menembus Rp4 juta lebih. Angka ini menurutnya bagi seorang pekerja bujangan dan tanpa pengalaman sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

Ia berharap Gubernur DKI Jakarta tidak ragu lagi menetapkan UMP berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 dan tidak terpengaruh dengan  tekanan dari pihak lain. Pasalnya, masalah UMP ini merupakan kepentingan bersama pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Berdasarkan PP tersebut, kenaikan UMP berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Tiap Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP 2019 secara serentak tanggal 1 November 2018 dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
24 hari lalu

Massa Buruh Demo di DPR, Serukan 4 Tuntutan terkait Upah Minimum

Nasional
24 hari lalu

Buruh Demo Besar-besaran di DPR dan Kemnaker Hari Ini, Berikut Tuntutannya

Megapolitan
1 bulan lalu

Demo Buruh Selesai, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Kembali Dibuka

Megapolitan
1 bulan lalu

Ratusan Buruh Batal Demo Tolak UMP di Depan Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal