Kemenkeu Ungkap Penerimaan Negara bakal Naik Rp75 Triliun Berkat Kenaikan PPN 12 Persen

Anggie Ariesta
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. (Foto: Ist)

Pemerintah, lanjutnya, juga akan terus mendengarkan aspirasi masyarakat mengenai keadilan dalam perpajakan.

Kebijakan untuk mengenakan PPN pada barang-barang mewah seperti barang dan jasa mewah dan layanan kesehatan VIP adalah langkah pemerintah untuk memastikan agar kontribusi pajak lebih merata. 

Untuk barang-barang pokok seperti minyak goreng dan tepung terigu, pemerintah memberikan tarif PPN yang lebih rendah, yakni 1 persen yang ditanggung oleh pemerintah. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Juda Agung Resmi Jadi Wamenkeu, Airlangga Harap Sinkronisasi Fiskal-Moneter Makin Baik

Nasional
7 hari lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Rp12,83 Triliun, Jaga Daya Beli Masyarakat selama Ramadan-Idulfitri 2026

Mobil
1 bulan lalu

Pasar Mobil Seret, Industri Otomotif Tahan Napas Tunggu Kepastian Insentif 

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi RI Tembus 6 Persen di 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal