Kemenkeu Revisi PMK Subsidi UMKM, Ini Bagian yang Diubah

Suparjo Ramalan
Kemenkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020 terkait pemberian subsidi bunga atau subsidi margin bagi kredit UMKM. (Foto: Okezone)

KPA Penyaluran yang sudah ditunjuk akan bertanggung jawab terhadap beban daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) bagian anggaran 999.07 (pengelolaan belanja subsidi) di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan. 

"KPA Penyaluran menerbitkan keputusan untuk menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)," tulisnya.

PPK diberi wewenang untuk mengambil keputusan atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. Sementara, PPSPM menguji surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.

Selain itu, dijelaskan secara rinci tentang KPA Penyalur, dalam beleid PMK Nomor 85 Tahun 2020, tugas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mekanisme pemberian subsidi bunga kepada UMKM.

Jika sebelumnya, BPKP hanya ditugaskan melakukan verifikasi data debitur melalui permintaan sebelum masuk ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Kini, tugasnya diperluas meliputi audit bulanan ketika pencairan subsidi bunga, namun audit dilakukan atas permintaan Menteri Keuangan.

Bahkan, BPKP juga bersinergi dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), pemimpin kementerian atau lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pelaksanaan pengawasan subsidi bunga. Temuan dari pengawasan bakal ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Bisnis
3 hari lalu

Ditopang KUR BRI, Depot Mirah Bulungan Tetap Eksis Hampir 2 Dekade

Nasional
4 hari lalu

Cak Imin Lapor Prabowo, Minta Tambah Anggaran Rp1 Triliun buat UMKM

Nasional
4 hari lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

Buletin
6 hari lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal