Kemenkeu Jatuhkan Hukuman Disiplin kepada 352 Pegawai terkait Temuan PPATK

Dovana Hasiana
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh. (Foto: Tangkapan Layar)

2. Menindaklanjuti 126 surat menjadi audit investigasi, dan sebanyak 352 pegawai Kemenkeu direkomendasikan untuk mendapatkan hukuman disiplin. 

3. Sebanyak 31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena beberapa hal, seperti pegawai yang bersangkutan sudah pensiun, tidak ada informasi dan bukan merupakan pegawai Kemenkeu.  

4. Kemenkeu melimpahkan 16 surat untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum. 

“Kami sudah menindaklanjuti seluruh laporan tersebut (PPATK),” ungkap Awan.

Sebagai informasi, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu melakukan verifikasi laporan harta kekayaan baik secara formal untuk menentukan kepatuhan dan kelengkapan, maupun material. 

Verifikasi tersebut dilakukan dengan melihat beberapa indikator, seperti sumber perolehan harta, kenaikan harta tidak wajar, warisan atau hibah tanpa akta, informasi harta yang belum dilaporkan, kepemilikan saham atau penghasilan usaha yang belum dilaporkan, kepemilikan uang tunai yang signifikan dan informasi transaksi keuangan mencurigakan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kemenkeu Percepat Belanja APBN, Tak Lagi Jor-joran di Akhir Tahun

Nasional
4 hari lalu

Indonesia Raih Peringkat Pertama Transparansi Pelaporan Belanja Perpajakan Terbaik Dunia

Nasional
5 hari lalu

Viral Video Menkeu Purbaya Tawarkan Bantuan Modal Usaha, Kemenkeu: Hoaks Deepfake

Nasional
6 hari lalu

Viral Kabar Purbaya Usir Investor Asing dari Indonesia, Ini Kata Kemenkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal