Kemenkeu dan BI Segera Teken SKB Berbagi Beban Penanganan Covid-19

Antara
Menkeu Sri Mulyani menyatakan pihaknya dan BI akan segera menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) berbagi beban (burden sharing) dalam penanganan Covid-19. (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya dan Bank Indonesia (BI) akan segera menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) burden sharing atau berbagi beban dalam penanganan Covid-19. Seperti apa skema ini?

“Kami dengan BI akan segera menandatangani SKB sebagai pelengkap SKB pertama,” ujarnya, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Sri Mulyani menjelaskan SKB mengenai burden sharing akan melengkapi SKB pertama tertanggal 16 April 2020 terkait Bank Indonesia yang diperbolehkan membeli surat berharga negara (SBN) di pasar perdana.

“Dalam hal ini SKB pertama tertanggal 16 April tetap berlangsung dan berlaku, di mana BI tetap akan menjadi standby buyer dari mekanisme pasar penerbitan SBN yang dilakukan antara pemerintah dan BI,” katanya.

Sri Mulyani menjelaskan skema burden sharing yang akan tertuang dalam SKB nanti didasarkan pada kelompok penggunaan pembiayaan untuk publicgoods/benefit dan non-public goods/benefit.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 hari lalu

Purbaya Pastikan Pemindahan Dana SAL ke Himbara Tak Ganggu Koordinasi dengan BI

3 hari lalu

BI Catat Penyerapan Tenaga Kerja Melambat di Triwulan II 2026, Ini Datanya

5 hari lalu

Mengapa Dolar Bertahan di Rp18.000?

6 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Kembali Menguat, Tinggalkan Level Rp18.000 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal