Kemenkeu dan BI Segera Teken SKB Berbagi Beban Penanganan Covid-19

Antara
Menkeu Sri Mulyani menyatakan pihaknya dan BI akan segera menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) berbagi beban (burden sharing) dalam penanganan Covid-19. (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya dan Bank Indonesia (BI) akan segera menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) burden sharing atau berbagi beban dalam penanganan Covid-19. Seperti apa skema ini?

“Kami dengan BI akan segera menandatangani SKB sebagai pelengkap SKB pertama,” ujarnya, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Sri Mulyani menjelaskan SKB mengenai burden sharing akan melengkapi SKB pertama tertanggal 16 April 2020 terkait Bank Indonesia yang diperbolehkan membeli surat berharga negara (SBN) di pasar perdana.

“Dalam hal ini SKB pertama tertanggal 16 April tetap berlangsung dan berlaku, di mana BI tetap akan menjadi standby buyer dari mekanisme pasar penerbitan SBN yang dilakukan antara pemerintah dan BI,” katanya.

Sri Mulyani menjelaskan skema burden sharing yang akan tertuang dalam SKB nanti didasarkan pada kelompok penggunaan pembiayaan untuk publicgoods/benefit dan non-public goods/benefit.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BI Buka Suara soal Rupiah Nyaris Sentuh Rp17.900 per Dolar AS

57 tahun lalu

Update Harga Pangan 29 Mei 2026, Cabai hingga Minyak Goreng Kompak Naik

57 tahun lalu

Gubernur BI Yakin Indonesia Bisa Lolos dari Ancaman Krisis Moneter

57 tahun lalu

BI Minta Masyarakat Tak Panic Buying Borong Dolar AS, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal