Kemendes Optimalkan Anggaran Rp31,195 Triliun untuk Kendalikan Inflasi di Desa Imbas Kenaikan BBM

Ikhsan Permana SP
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menggelar rapat bersama pejabat eselon I membahas monitoring dan evaluasi dana desa. (Foto: ist)

“Oleh karena itu kami mohon kepada bupati walikota untuk memberikan kemudahan proses transformasi UPK eks PNPM mandiri sebagai tindak lanjut Undang Undang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah yang kemudian menempatkan kewajiban untuk bertransformasi UPK eks PNPM mandiri menjadi Bumdesa bersama,” ujar Gus Halim.

Menurut dia, pengendalian inflasi pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan. Dalam hal ini, dana desa bisa digunakan untuk mendukung percepatan produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi.

“Kami mohon kepada Bupati Walikota untuk melakukan pengawalan sisa empat bulan terakhir ini terkait optimalisasi pemanfaatan dana desa, yang pertama. Yang kedua transformasi UPK eks PNPM Mandiri ini juga ada potensi perguliran dana dan sudah kita masukkan ke dalam Kepmendes No 97 tahun 2022,” tutur Gus Halim. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kerja Pemerintah Pascabencana Berbuah Hasil: Inflasi di Aceh, Sumut dan Sumbar Berbalik Deflasi

Bisnis
8 hari lalu

Ekonom Ungkap Inflasi Januari 2026 Bukan Dipicu Lonjakan Harga, Ini Penjelasannya

Nasional
8 hari lalu

RI Deflasi 0,15 Persen di Januari 2026 gegara Makanan-Minuman dan Tembakau

Nasional
12 hari lalu

Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi hingga Bansos Beras untuk Jaga Inflasi Jelang Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal