Kanwil DJP Jakbar Lelang 14 Barang Sitaan Penunggak Pajak, Berikut Daftarnya

Aditya Pratama
Kanwil DJP Jakarta Barat berkolaborasi dengan DJKN DKI Jakarta melelang 14 aset hasil sitaan penunggak pajak untuk membayar utang pajak. (Foto: Dok. Kanwil DJP Jakarta Barat)

Adapun syarat dan ketentuan lelang telah diatur sebagai berikut:
1. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak diumumkan.
2. Lelang dilaksanakan dengan cara penawaran lelang melalui aplikasi lelang (open bidding)
3. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id, syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat laman di atas.
4. Nominal jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, dan nilai disetorkan ke Rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
5. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir penawaran.
6. Pemenang lelang harus melunasi Pokok Lelang dan Bea Lelang sebesar 3 persen paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Masyarakat yang ingin mengikuti lelang ini, harus memenuhi lima syarat berikut yaitu memiliki KTP, NPWP, alamat email, nomor rekening, dan nomor HP.

Farid mengimbau masyarakat untuk berhati-hati atas penipuan bermoduskan lelang yang mengatasnamakan DJP, DJKN, KPKNL dan Instansi Pemerintah lainnya, jangan sampai terbujuk dengan tawaran pihak yang tidak bertanggung jawab. 

“Hubungi kantor kami untuk mendapatkan informasi tepercaya,” ucap Farid.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
4 hari lalu

KPIG Bukukan Laba Bersih Rp94,6 Miliar di Kuartal I 2026, Melesat 55,8 Persen

Nasional
4 hari lalu

Rupiah Berpotensi Melemah ke Rp17.550 per Dolar AS Pekan Depan, Ini Sentimennya

Nasional
16 hari lalu

Penampakan Mobil Ferrari hingga McLaren yang bakal Dilelang Kejagung, Berminat?

Nasional
23 hari lalu

Pemerintah Kantongi Rp42 Triliun dari Lelang 9 Seri Surat Utang Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal