Kantor Pajak Kembali Buka 15 Juni, Layanan Dibatasi

Suparjo Ramalan
Pajak. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan membuka kembali layanan tatap muka (offline) mulai 15 Juni 2020. Kantor pelayanan pajak (KPP) akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Masyarakat atau Wajib Pajak yang mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan otoritas kesehatan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, Jumat (12/6/2020).

Dia mengatakan, salah satu SOP yang akan dijalankan yaitu jaga jarak (physical distancing) sehingga jumlah WP yang bisa dilayani akan menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas layanan.

Selain itu, kata dia, petugas yang melayani WP dibekali masker, pelindung muka, dan sarung tangan sambil menjaga jarak aman dan menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan.

Hestu mengatakan, layanan di kantor pajak masih terbatas. Dia menyebut, layanan ini tak berlaku untuk pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, dan permintaan surat keterangan fiskal serta validasi SSP PPhTB.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan, Tidak Ada Tax Amnesty 

Nasional
1 hari lalu

Purbaya Tegur Ditjen Pajak, Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II

Internasional
4 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
5 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal