Jokowi Terbitkan PP PMN untuk 3 BUMN, Berapa Nilainya?

Suparjo Ramalan
Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

"Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha, perlu melakukan penambahan PMN di PLN," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Senin (11/10/2021). 

Selanjutnya, PMN Aviasi Pariwisata Indonesia ditetapkan melalui PP Nomor 104 Tahun 2021. Dalam skemanya, pemerintah memberikan PMN dengan mengalihkan saham seri B ke perseroan. 

Adapun rincian pengalihan saham ke Aviasi Pariwisata Indonesia diantaranya: 

1. 101.699 saham seri B dari Hotel Indonesia Natour (Persero)

2. 46.849 saham seri B dari PT Sarinah (Persero)

3. 249.999 saham seri B dari PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero)

4. 6.414.411 saham seri B dari PT Angkasa Pura I (Persero)

5. 15.971.651 saham seri B dari PT Angkasa Pura II (Persero)

Dengan demikian, total PMN yang diberikan pemerintah kepada dua BUMN sebesar Rp20,802 triliun, sedangkan untuk BUMN Aviasi Pariwisata berupa penyertaan saham seri B. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rismon Sebut Perdebatan Perubahan File Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Sidang

3 hari lalu

Danantara Pangkas 250 BUMN, Prabowo: Biaya yang Diselamatkan Rp50 Triliun

6 hari lalu

BTN Bersiap Kembalikan Dana SAL Rp38 Triliun ke Pemerintah secara Bertahap

10 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal