Jokowi Putuskan Pensiunan PNS Tetap Dapat THR

Muhammad Aulia
Presiden Jokowi. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mengizinkan pejabat negara mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Namun, pensiunan PNS akan tetap mendapatkan THR.

“Pensiun (PNS) juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan tahun lalu,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Selasa (14/4/2020).

Presiden, kata Sri Mulyani, tetap memberikan THR kepada pensiunan PNS dengan alasan kelompok masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat virus corona (Covid-19). “Karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga,” ucapnya.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia memastikan para pejabat negara mulai dari presiden hingga pejabat PNS eselon I dan II tidak akan mendapatkan THR. Namun, PNS eselon III ke bawah tetap mendapatkan THR meski tak memasukkan komponen tunjangan kinerja.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tengah memproses revisi Peraturan Presiden soal THR sesuai instruksi Presiden Jokowi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Polda Metro Jaya Limpahkan lagi Berkas Perkara Roy Suryo cs ke Kejaksaan

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Cs Soroti Double Sprindik Kasus Ijazah Jokowi: Harusnya Status Tersangka Dicabut!

Nasional
5 hari lalu

Razman Nasution Sebut Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21: Info Valid!

Nasional
6 hari lalu

Viral! Momen Jokowi Ikut Yoga di Depan Rumah Solo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal