Jokowi Putuskan Pensiunan PNS Tetap Dapat THR

Muhammad Aulia
Presiden Jokowi. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mengizinkan pejabat negara mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Namun, pensiunan PNS akan tetap mendapatkan THR.

“Pensiun (PNS) juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan tahun lalu,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Selasa (14/4/2020).

Presiden, kata Sri Mulyani, tetap memberikan THR kepada pensiunan PNS dengan alasan kelompok masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat virus corona (Covid-19). “Karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga,” ucapnya.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia memastikan para pejabat negara mulai dari presiden hingga pejabat PNS eselon I dan II tidak akan mendapatkan THR. Namun, PNS eselon III ke bawah tetap mendapatkan THR meski tak memasukkan komponen tunjangan kinerja.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tengah memproses revisi Peraturan Presiden soal THR sesuai instruksi Presiden Jokowi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

8 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

9 hari lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

10 hari lalu

Jokowi Siap Penuhi Panggilan Hakim dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal