Ini Tiga Formula Baru yang Menentukan Besaran Gaji PNS

Shelma Rachmahyanti
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan Sistem gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berubah. Jika semula besarannya ditentukan oleh banyak formula, dalam sistem gaji PNS yang baru disederhanakan menjadi hanya tiga formula. 

Menurut Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, sebelumnya sistem gaji PNS terdiri dari banyak komponen. Ke depan, sistemnya disederhanakan, yaitu hanya terdiri dari gaji dan tunjangan.

Untuk gaji, formulanya akan berubah dari yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja, menjadi berbasis pada beban kerja dan tanggung jawab jabatan atau pekerjaan. 

"Ada tiga formula untuk menentukan besaran gaji PNS yang baru, yaitu berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” kata Paryono. 

Sementara untuk tunjangan PNS, lanjutnya, formulanya hanya meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Saat ini besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal