Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Utang Jatuh Tempo Rp800 Triliun di 2025 

Anggie Ariesta
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan terkait pembayaran utang jatuh tempo sebesar Rp800 triliun pada 2025. (Foto: Instagram @smindrawati)

Sri Mulyani mengingatkan bahwa tingginya pembayaran jatuh tempo utang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Saat itu Indonesia membutuhkan hampir Rp1.000 triliun tambahan belanja, saat penerimaan negara turun 19 persen karena aktivitas ekonomi berhenti.

"Jadi, kalau tahun 2020, maksimal jatuh tempo dari pandemi kita itu semuanya di 7 tahun dan sekarang konsentrasi di 3 tahun terakhir 2025, 2026 dan 2027, sebagian di 2028 tahun. Nah inilah yang kemudian menimbulkan persepsi kok banyak sekali utang numpuk," ucapnya.

Menkeu juga menegaskan hal ini karena biaya pandemi dan ini merupakan bagian dari skema burden sharing.

"Itu biaya pandemi berdasarkan agreement antara kita dan BI untuk lakukan burden sharing agar agar neraca BI baik, fiskalnya tetap kredibel, politik juga acceptable, kita sepakati instrumen itu," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Purbaya Yakin Ekonomi RI Tumbuh Dekati 6 Persen di Akhir 2026: Kita Dorong Terus!

Nasional
2 hari lalu

Ekonomi RI Tumbuh Kuat 5,61 Persen, Komisi XI Ingatkan Kualitas Pertumbuhan

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Siapkan Penerbitan Panda Bond Bulan Depan, Perkuat Pembiayaan hingga Stabilitas Rupiah

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240 Triliun di Kuartal I 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal