Ini Daftar Lengkap Ketentuan di Bandara Soetta dan Halim Selama PSBB

Aditya Pratama
DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020. (Foto: Dok AP II)

1. Wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat

2. Wajib menerapkan physical distancing

3. Traveler rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan

4. Mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas

5. Traveler yang tiba dari luar negeri menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Bila tidak membawa surat tersebut, dilakukan PCR Test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar

6. Traveler juga akan melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, lalu security check point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja check in maskapai

Adapun maskapai juga memperhatikan regulasi dengan melakukan, antara lain:

1. Memastikan calon pembeli tiket penerbangan dapat memenuhi dokumen kesehatan yang dibutuhkan

2. Memverifikasi dokumen kesehatan/surat hasil rapid test atau PCR test sebelum penerbangan

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengumuman! Penerbangan Jemaah Umrah Dipusatkan di Terminal 2F Bandara Soetta Mulai 1 Juli 

57 tahun lalu

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 3 WNI ke Kamboja, Diduga PMI Nonprosedural

57 tahun lalu

Wanita asal Hongkong Ditangkap di Bandara Soetta, Selundupkan 10,8 Kg Narkotika Rp10,9 Miliar

57 tahun lalu

BNN Tangkap 10 WNI Positif Narkoba di Bandara Soetta usai Pulang dari Bangkok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal