Ini Cara Pesan dan Tukar Uang Lebaran di Layanan Kas Keliling BI, Yuk Simak!

Anggie Ariesta
ilustrasi penukaran uang untuk Lebaran (ist)

Cara Pesan Penukaran Uang Lebaran:

1. Pemesanan dilakukan melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id/) 
2. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP. 
3. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran. 

Contoh: 
▪ NIK KTP 3204054534 telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran tanggal penukaran 27 Februari 2024. 
▪ NIK KTP tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan kembali hingga tanggal 27 Februari 2024.
▪ Pada tanggal 28 Februari 2024, NIK KTP tersebut dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran. 

3. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail yang telah didaftarkan, atau dapat langsung diunduh melalui PINTAR pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan. 
4. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran pada PINTAR masih tersedia.

Cara tukar uang klik halaman selanjutnya>>>

Cara Tukar Uang Lebaran:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. 
2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code. 
3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. 
4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu: 

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. 
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan

Cara pemesanan melalui website PINTAR:

1. Masyarakat membuka PINTAR melalui tautan https://pintar.bi.go.id/ 
2. Memilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
3. Masyarakat memilih provinsi lokasi kas keliling 
4. Klik “Lihat Lokasi”
5. PINTAR menampilkan lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel 
6. Setelah menentukan lokasi yang diinginkan, masyarakat memilih jam operasional yang tersedia 
7. Setelah itu, klik “Pilih” pada lokasi kas keliling yang diinginkan
8. Masyarakat mengisi data pemesanan meliputi NIK-KTP, Nama, nomor telepon, dan alamat email 
9. Klik “Lanjutkan”
10. Masyarakat memilih pecahan uang yang akan ditukarkan sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal sesuai paket penukaran SERAMBI 2024 (maksimal Rp4.000.000 dan maksimal per pecahan sesuai paket). 
11. Masyarakat dapat memilih “0” (klik panah bawah) jika tidak ingin menukarkan pecahan tertentu, dan klik panah atas apabila ingin menukar pecahan sesuai jumlah lembar yang telah ditetapkan.
12. Masyarakat mengisi jumlah lembar UPK75 yang ingin ditukarkan 
13. Masyarakat memilih “0” jika tidak menukarkan UPK75 
14. Klik captcha dan ikuti instruksi yang ada 
15. Mencentang checkbox pernyataan data yang diisi adalah benar 
16. Setelah selesai menentukan jumlah pecahan, masyarakat memilih “Pesan”
17. PINTAR menampilkan resume bukti pemesanan. 
18. Masyarakat dapat download bukti pemesananya dalam bentuk PDF dengan cara klik “Download Bukti Pemesanan” pada bagian bawah halaman pemesanan.
19. Tercetak bukti pemesanan yang diperoleh masyarakat

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Utang Luar Negeri RI Naik 1,9%, Tembus 439,8 Miliar Dolar AS pada April 2026

57 tahun lalu

Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah Hadapi Gejolak Ekonomi

57 tahun lalu

Dasco Apresiasi Terobosan Baru BI Perkuat Rupiah, Kurangi Ketergantungan pada Dolar AS

57 tahun lalu

Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp91 Miliar ke Sejumlah Pejabat Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal