Ingat, Hari Ini Batas Terakhir Pelaporan SPT Pajak

Suparjo Ramalan
Pelaporan SPT pajak secara online lewat e-filing. (Foto: Ant)

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan, WP bisa melaporkan pajak secara online. Pasalnya, DJP menerapkan kebijakan work from home (WFH) akibat pandemi Covid-19.

"Pelayanan perpajakan tanpa tatap muka diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020 sehingga penyampaian SPT Tahunan tidak bisa dilakukan secara langsung," kata Hestu.

Hestu mengatakan, WP bisa melaporkan SPT lewat e-filing ataupun e-form yang ada di laman www.pajak.go.id. WP bisa berkonsultasi dengan petugas pajak lewat berbagai saluran seperti telepon, email, chat, dan saluran komunikasi daring lainnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
5 jam lalu

Heboh Babinsa Dampingi Petugas Pajak, DJP: Tak Miliki Kewenangan Tagih dan Periksa

22 jam lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

2 hari lalu

DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, Begini Skemanya

3 hari lalu

DJP Incar Wajib Pajak Baru, Cek Rekening Bank hingga Pelat Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal