Ibu Kota Negara Pindah 2024, Pengelolaan Barang Milik Negara Dialihkan ke Menkeu

azhfar muhammad
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)

Ibu Kota Negara Pindah 2024, Pengelolaan Barang Milik Negara Dialihkan ke Menkeu

JAKARTA, iNews.id — Pengelolaan Barang Milik Negara akan dialihkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, pada 2024.  

Hal itu, tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR, beberapa waktu lalu. 

Dalam salah satu klausul RUU IKN, disebutkan terkait dengan pemindahan IKN, maka Barang Milik Negara yang terdiri dari gedung-gedung perkantoran yang selama ini digunakan Kementerian/Lembaga (K/L) akan dialihkan pengelolaannya ke Menkeu.

"Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yang sebelumnya digunakan oleh K/L di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya, wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," bunyi pasal 27 ayat 1 draf RUU IKN, seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (15/10/2021).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 hari lalu

Purbaya Pastikan Pemindahan Dana SAL ke Himbara Tak Ganggu Koordinasi dengan BI

27 hari lalu

Purbaya Kembali Guyur Dana Rp400 Triliun ke Bank Himbara: Ekonomi Siap Lari Lagi!

28 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Kepala BGN Hari Ini, Bahas Apa?

28 hari lalu

Purbaya Restui PPN DTP Jadi Solusi Transisi Rusun Subsidi, Dorong Akses Rumah Pertama untuk MBR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal