Hindari PHK, Singapura Minta Perusahaan Potong Gaji Karyawan

Djairan
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Sindonews)

SINGAPURA, iNews.id - Pemerintah Singapura meminta perusahaan dan pelaku bisnis untuk mempertimbangkan pemotongan gaji pada karyawan. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meskipun perusahaan telah melakukan tindakan penghematan biaya lainnya.

“Pemotongan gaji hanya berlaku untuk sementara dan sebatas yang diperlukan saja untuk meminimalkan PHK. Pemotongan gaji itu harus atas itikad baik, dan begitu kondisi bisnis membaik harus dikembalikan ke besaran gaji semula,” ujar Dewan Pengupahan Nasional Singapura (NWC) dikutip dari Channel News Asia, Sabtu (17/10/2020).

NWC, badan tripartit yang terdiri dari pemerintah, perwakilan bisnis dan serikat pekerja mengatakan, pemotongan gaji karyawan tidak boleh dibebankan secara berlebihan hanya pada kelompok terbawah. Gaji pekerja di tingkat manajemen dianjurkan untuk dipangkas paling awal dan paling banyak. Kebijakan bergantung pada kinerja dan prospek perusahaan, serta industri tempatnya berada.

Pedoman tersebut, yang akan berlaku mulai November hingga akhir Juni 2021, mengharuskan perusahaan mengadopsi sistem upah fleksibel di bawah komponen variabel dari struktur upah. Pemotongan gaji bisa mencapai 30 persen dari paket upah tahunan untuk pekerja biasa, 40 persen untuk manajemen menengah dan 50 persen untuk manajemen senior.

NWC merekomendasikan perusahaan hanya memotong gaji pokok saja, bahkan jika perlu menghindarinya saat perusahaan tidak terlalu membutuhkan penghematan. Sementara pembayaran suplemen upah tahunan, yang umumnya dikenal sebagai bonus gaji bulan ke-13, tetap harus dibayarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi. 

Perusahaan yang berserikat harus menegosiasikan dan menyetujui pemotongan upah dengan serikat pekerja. Sebelumnya, langkah-langkah penghematan telah berulang kali diterapkan pada karyawan, mulai dari pengurangan tunjangan dan komisi, minggu kerja yang lebih pendek, PHK sementara hingga cuti tanpa gaji.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Respons Mendag soal Penutupan Puluhan Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah

57 tahun lalu

Pidato di Singapura, AHY: Infrastruktur adalah Kunci Masa Depan Keberlanjutan

57 tahun lalu

Menlu Singapura Ajak RI-Malaysia Perbarui Kerja Sama Sijori, Dongkrak Investasi Kawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal