Helmy Yahya Beberkan Kronologi Pemecatan dari Dirut TVRI

Antara
Helmy Yahya. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Helmy Yahya menjelaskan kronologi pemberhentian dirinya dari posisi Direktur Utama (Dirut) TVRI oleh Dewan Pengawas TVRI. Sebelum diberhentikan, Dewan Pengawas terlebih dulu menonaktifkan dirinya dari posisi Dirut.

"Tanggal 4 Desember 2019 saya dinonaktifkan. Saya kaget, oleh karena itu tanggal 5 Desember saya melakukan perlawanan dengan mengatakan SK itu tidak sah," kata Helmy di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Dia mengatakan penonaktifan disampaikan melalui surat dua halaman, dan dilandasi sejumlah alasan. Sejak penonaktifan tersebut, kata dia, mediasi terus dilakukan oleh sejumlah pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan diminta untuk tidak berbicara di media.

Akhirnya, kata dia, Kemenkominfo menyampaikan tidak boleh ada pemecatan. "Ke semua orang kami datang. Kami bertemu dengan beberapa tokoh DPR, ke BPK, juga menghadap ke Mensesneg dan perintahnya sama, saya diminta untuk menyampaikan pembelaan," ujar Helmy.

Helmy pun kemudian melakukan pembelaan terhadap surat dua halaman yang menonaktifkan dirinya itu. Menurut Helmy pembelaan dilayangkan melalui surat sebanyak 27 halaman. Semua yang menjadi dasar penonaktifan dirinya oleh Dewan Pengawas dijawab Helmy secara detail.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Innalillahi, Penyiar Senior Teddy Resmisari Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Nobar Piala Dunia 2026 Jangan Sembarangan, Hati-Hati Bahaya Pembajakan Siaran!

57 tahun lalu

Arsenal Cuci Gudang! 8 Pemain Terancam Dibuang usai Juara Liga Inggris

57 tahun lalu

Jersey Kandang Chelsea 2026/27 Resmi Dirilis, Singa Emas Jadi Sorotan Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal