Dukung Pemberantasan Narkoba, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Old City

Rully Ramli
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan terus mendukung terciptanya lingkungan usaha pariwisata yang kondusif dan menciptakan banyak lapangan kerja. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan terus mendukung terciptanya lingkungan usaha pariwisata yang kondusif dan menciptakan banyak lapangan kerja. “Kami mengingatkan pengusaha menjaga tempatnya untuk tidak digunakan sebagai tempat penggunaan/peredaran narkoba, prostitusi dan perjudian,” ujar Benni.

Lebih lanjut Benni mengatakan Pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang diberikan sanksi pencabutan TDUP atas pelanggaran narkotika maka pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata tersebut dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya. Selain pelanggaran narkotika, larangan serupa juga diberlakukan kepada pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan TDUP terhadap pelanggaran Prostitusi dan Perjudian.

“Larangan tersebut merupakan amanat Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata dan Komitmen Pemprov. DKI Jakarta,” ujar Benni.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siap-Siap! 2.843 Loker Padat Karya Gaji UMP Jakarta Segera Dibuka, Ini Syaratnya

57 tahun lalu

Penertiban Parkir Liar di Jakarta, Jukir Tak Ber-KTP DKI bakal Dipulangkan ke Daerah Asal

57 tahun lalu

Pengumuman! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Gaji UMP Jakarta

57 tahun lalu

Rano Karno Pastikan Siswa Terdampak Kebakaran di Kemayoran Bisa Ikut Ujian Sekolah Susulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal