Dua Bahan Pokok Ini Jadi Fokus Pajak Sembako

Rina Anggraeni
Pemerintah akan fokus mengenakan pajak sembako pada dua bahan pokok. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ada dua kelompok bahan pokok atau sembako yang akan menjadi fokus pemerintah untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, bahan pokok itu adalah beras dan daging.

"Beras dan daging (premium), dua ini yang akan jadi fokus RUU. Jadi di luar daging dan beras, kami melihat belum ada urgensi mengatur secara berbeda," kata dia dalam video virtual, Kamis (1/7/2021).

Menurutnya, dua kelompok bahan pokok tersebut juga memiliki disparitas harga atau selisih yang cukup lebar. Sehingga, penerapan PPN multitarif akan memberikan keadilan di masyarakat.

Pemerintah akan mengenakan PPN pada beras dan daging premium, yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu. Sementara kelompok beras dan daging yang banyak dibutuhkan masyarakat akan tetap bebas PPN. 

"Karena dalam undang-undang existing subsidi tarif itu diberikan kepada barang kebutuhan pokok yang sebenarnya bukan kebutuhan pokok untuk kelompok miskin saja. Ini yang terjadi dan ini yang ingin kita luruskan sebenarnya," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kabar Baik, Bantuan Pangan Beras dan Minyakita Segera Disalurkan ke 33,2 Juta KPM

Nasional
4 hari lalu

Jelang Puasa, Harga Daging Sapi hingga Beras Naik!

Kuliner
12 hari lalu

Daging Domba vs Sapi, Mana Lebih Baik untuk Zat Besi dan Kontrol Tekanan Darah?

Nasional
20 hari lalu

Mentan Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal di Kepri, Dikirim Pakai 6 Kapal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal