DJP Berikan Keringanan Pajak bagi Korban Bencana Sulteng

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenhub) memberikan keringanan pajak bagi korban bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Keringanan ini sama dengan yang diberikan kepada korban bencana di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerbitkan Keputusan Peraturan Dirjen Pajak terkait hal ini. Adapun keringanan diberikan untuk wajib pajak (WP) yang berdomisili atau memiliki kegiatan usaha di daerah bencana.

"Terkait dengan bencana Palu dan Donggala tanggal 28 September kemarin, DJP seperti halnya di bencana di Lombok kita juga keluarkan keputusan Perdirjen untuk berikan keringanan WP di wilayah bencana," ujarnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Ia melanjutkan, keringanan pajak ini berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan, pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan. Selain itu, pihaknya juga masih mengkaji pemberian pengurangan pembayaran angsuran PPh 25 bagi WP yang menjadi korban.

Namun, keringanan ini hanya berlaku untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan yang jatuh tempo mulai 28 September-31 Desember 2018. Keringanan tersebut berupa pengecualian pengenaan sanksi administrasi atas pelaporan SPT Masa, SPT Tahunan, dan pembayaran pajak.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

13,3 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Tembus 19,3 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal