Diskon PPN Pembelian Rumah Berlanjut hingga 2025

Anggie Ariesta
Pemerintah melanjutkan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar pada 2025. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar pada 2025 mendatang. Insentif ini bagian dari Paket Stimulus Ekonomi pada tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif pajak tersebut masuk dalam paket stimulus kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah seiring kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025.

“Nah, bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp5 miliar,” ucap Airlangga Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Perlu diperhatikan bahwa insentif pembelian properti berlaku untuk harga maksimal Rp5 miliar. Artinya, pembelian rumah atau rusun di atas Rp5 miliar maka tetap kena PPN 12 persen.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Ekonomi RI Tumbuh Kuat 5,61 Persen, Airlangga: Tertinggi di antara Negara G20!

Nasional
7 hari lalu

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Produk Plastik 6 Bulan ke Depan

Nasional
7 hari lalu

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Redam Efek Perang AS-Iran

Nasional
9 hari lalu

Airlangga Sebut Risiko Resesi RI Lebih Rendah dari AS: di Bawah 5%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal