Dana Bagi Hasil Komponen Terbesar Transfer ke Daerah, Sri Mulyani: Kami Membagi Sesuai Undang-Undang

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

BOGOR, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bekerja sama menjaga ekonomi serta masyarakat. Transfer ke Daerah (TKD) yang digunakan untuk mendorong ekonomi masyarakat, pada tahun 2022 naik 3,9 persen atau mencapai Rp816 triliun.

"Komponen paling besar adalah Dana Bagi Hasil (DBH), ini karena ada juga Bupati yang menanyakan, "kenapa harga minyak tinggi saya engga dapat bagi hasil?", kami akan membagi hasilkan sesuai dengan aturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023 di Sentul, Bogor, Selasa (17/1/2023).

Sri Mulyani menambahkan, data-data pun juga diperoleh dari Kementerian/Lembaga mengenai berapa yang harus dibagi hasilkan. Jadi, dalam hal ini, dalam penyaluran TKDD, DBH naik cukup besar yaitu 43 persen.

"Ini karena harga-harga komoditas yang baik, dan yang dibagi hasilkan meningkat sesuai dengan penerimaan negara, maka DBH-nya juga meningkat. Tentu sesudah ada bagian dimana kita mendapatkan BPKP, data yang valid, dan kemudian kita membagi hasilkan," ucapnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Purbaya Yakin Ekonomi RI Tumbuh Dekati 6 Persen di Akhir 2026: Kita Dorong Terus!

Nasional
1 hari lalu

Ekonomi RI Tumbuh Kuat 5,61 Persen, Komisi XI Ingatkan Kualitas Pertumbuhan

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240 Triliun di Kuartal I 2026

Nasional
3 hari lalu

KSPSI soal Peringatan May Day 2026: Tak Pakai APBN, Tak Ada Oligarki!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal