Cuti Bersama Dipangkas, Kemenpan-RB Larang PNS Bolos 

Giri Hartomo
Ilustrasi CPNS. (Foto: Ist)

SKB 3 Menteri ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021. 

Dengan keputusan ini, cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari. Adapun perinciannya adalah 12 Maret yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. 

Kemudian pada 17, 18, 19 Mei yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Terakhir adalah 27 Desember yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ragunan Diserbu Wisatawan di Cuti Bersama Idul Adha, Pengunjung Tembus 10.000 Orang

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

57 tahun lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal