Cukai Rokok Naik, Pengamat: Tujuan Pemerintah Bukan Lagi Kesehatan tapi Penerimaan

Michelle Natalia
Peningkatan tarif cukai tidak pernah menurunkan konsumsi rokok. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2021. Peningkatan tarif cukai rokok merupakan sesuatu yang wajar dilakukan pemerintah untuk mengendalikan produk-produk yang dianggap berbahaya dan tidak sehat.

Namun, melihat catatan sebelumnya, peningkatan cukai tidak pernah menurunkan konsumsi rokok. "Dalam konteks ini memang masyarakat diharapkan untuk tidak merokok sehingga wajar peningkatan cukai dilakukan pemerintah. Tetapi kalau kita lihat historisnya, peningkatan cukai itu tidak pernah menurunkan konsumsi," ujar Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).

Piter melanjutkan, masyarakat merasa membutuhkan rokok dan pengendalian konsumsi rokok ternyata tidak efektif dengan menaikkan harga. “Di Indonesia itu tidak efektif dengan cukai. Oleh karena itu, saya selalu melihat peningkatan cukai di Indonesia bukan untuk mengendalikan tetapi lebih untuk meningkatkan penerimaan pemerintah. Jadi agak bergeser tujuan dari cukai itu," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kemenkeu Tepis Isu Purbaya Tumbang hingga Dirawat di RS: Pak Menteri Sehat

Nasional
7 hari lalu

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Nasional
15 hari lalu

Purbaya Copot Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman dari Dirjen Kemenkeu, Ada Apa?

Makro
15 hari lalu

DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal