Cegah Jastip Nakal, Barang Luar Negeri di Bawah 50 Dolar AS Diusulkan Kena Bea Masuk

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi barang luar negeri. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha mengusulkan agar pemerintah menurunkan batas pengenaan (threshold) bea masuk impor bagi barang asal luar negeri yang bernilai 75 dolar Amerika Serikat (AS) menjadi 50 dolar AS. Sebelumnya nilai barang yang dikenakan sudah diturunkan dari 100 dolar AS menjadi 75 dolar AS.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, tujuan dilakukannya hal itu untuk mengurangi maraknya praktik splitting oleh pelaku jasa tititp (sastip) atau memecah transaksi impor untuk menghindari bea masuk maupun pajak impor sehingga merugikan retailer dalam negeri.

"Supaya mempersulit mereka lagi. kalau 75 dolar AS dianggap masih ada celah, kalau di bawah 50 dolar AS masih agak sulit. Lelahlah mereka dengan angka segitu," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Eddy Hussy menambahkan, anggotanya sempat mengusulkan agar pemerintah menurunkan threshold menjadi di bawah 50 dolar AS. Hal ini supaya aturan anti splitting bisa dijalankan lebih baik dan tertib.

"Kalau sekarang 75 dolar AS mungkin semua senang tidak ada yang komplain, tapi kalau itu tetap membuka celah akan dikaji. Pernah terungkapkan kalau bisa mungkin di bawah 50 dolar AS," ucap Eddy.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang

Nasional
18 jam lalu

Barang Bukti OTT KPK di Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Nasional
21 jam lalu

Respons Bea Cukai soal Pejabatnya Diperiksa KPK

Nasional
22 jam lalu

KPK OTT di Jakarta, Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal