Cara Tukar Uang Logam Rp1.000 Sawit-Rp500 Melati yang Ditarik BI Hari Ini

Michelle Natalia
uang logam Rp1.000 kelapa sawit. BI tarik 3 jenis uang logam per 1 Desember 2023 (Dok. BI)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) resmi menarik uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran. Lantas, bagaimana cara tukarnya?

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono masyarakat bisa  menukarkan uangnya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. 

"Penggantian atas uang Rupiah logam  Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud," ucap Erwin dikutip Jumat (1/12/2023).

Penukaran juga dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR. Aplikasi ini bisa diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan

2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp17.907 per Dolar AS

57 tahun lalu

Breaking News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar

57 tahun lalu

Mantan Atasan Taufik Hidayat Minta Dedi Mulyadi Serahkan Uang Sayembara Rp250 Juta ke Korban

57 tahun lalu

Terungkap! Uang Rp20 Juta yang Diterima Ketua BEM FH UBK untuk Geser Aksi Mahasiswa dari Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal