BI Tarik Uang Logam Rp1.000 Kelapa Sawit-Rp500 Melati dari Peredaran per Hari Ini!

Michelle Natalia
uang logam Rp1.000 kelapa sawit. BI tarik 3 jenis uang logam per 1 Desember 2023 (Dok. BI)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran. Hal ini sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023. 

Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. 

"Penggantian atas uang Rupiah logam  Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud," ucap Erwin.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Purbaya Ikut Jaga Rupiah Lewat Surat Utang, Akui Prosesnya Perlu Waktu

Nasional
1 hari lalu

Purbaya Siap Bantu BI Stabilkan Rupiah Lewat Bond Market

Nasional
1 hari lalu

BI Tegaskan Fundamental Makro Ekonomi Solid, Optimistis Rupiah Kembali Menguat

Nasional
2 hari lalu

BI Musnahkan 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Hasil Temuan 2017-2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal