JAKARTA, iNews.id - Pengamat Badan Usaha Milik Negara dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto memperkirakan tidak semua direksi perusahaan pelat merah akan menerapkan Surat Edaran (SE) tentang pengangkatan staf ahli. Pasalnya, posisi staf ahli bukanlah suatu kewajiban.
"Saya perhatikan bahwa tidak semua direksi BUMN mempekerjakan staf ahli, karena posisi ini bukan posisi yang mandatory," ujar Toto saat dihubungi, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Dia menilai, implementasi atas aturan baru tersebut hanya akan dilakukan bagi BUMN yang kompleksitas persoalannya besar dan membutuhkan akses jaringan eksternal yang kuat. Di luar itu, kemungkinan penunjukan staf ahli bagi direksi BUMN tidak dibutuhkan.
Hal serupa juga akan terjadi pada sisi gaji atau honorarium yang akan diterima staf ahli. Toto berpendapat, besaran gaji yang telah ditetapkan Erick Thohir dalam SE maksimal senilai Rp50 juta dinilai tergantung pada kompleksitas yang dihadapi perusahaan negara.
Artinya, angka Rp50 juta juga relatif terkait dengan kondisi keuangan setiap perseroan negara. Bila, perseroan memiliki kas keuangan yang mumpuni, membayar per orang staf ahli senilai Rp50 juta dinilai cukup dan wajar saja.