BPK Ungkap Sederet Masalah Pengelolaan Anggaran Covid dan PEN ke Jokowi

Dita Angga
Ketua BPK Agung Firman Sampurna ungkap sederet masalah pengelolaan anggaran Covid

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengungkapkan beberapa masalah dalam pengelolaan anggaran Covid-19 di hadapan Presiden Joko Widodo. Dia menyampaikannya ketika menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2020.

"Meskipun opini terhadap LKPP 2020 adalah wajar tanpa pengecualian (WTP), namun terdapat hal-hal yang masih perlu mendapatkan perhatian, yaitu sejumlah permasalahan yang diungkap di dalam LHP LKPP 2020, yang mencakup ketidakpatuhan terhadap Ketentuan perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian intern," kata dia di Istana Negara, Jumat (25/6/2021).

Salah satu permasalahan yang diungkap adalah terkait pengelolaan anggaran dalam program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PCPEN).

"Realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka PCPEN tahun 2020 minimal sebesar Rp1,69 triliun tidak sesuai dengan ketentuan. Pengendalian dan pelaksanaan belanja program PCPEN sebesar Rp9 triliun pada 10 kementerian dan lembaga tidak memadai," ungkapnya.

Agung juga mengatakan, dalam penyaluran belanja subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR), non KUR dan belanja lain-lain, Kartu Prakerja belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program. Akibatnya, ada sisa dana kegiatan atau program yang masih belum disalurkan sebesar Rp6,77 triliun.

"Realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp28,75 triliun dalam rangka PCPEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi. Dan pemerintah belum mengidentifikasi pengembalian belanja atau pembiayaan PCPEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PCPEN 2020 dan kegiatan PCPEN tahun 2020 yang dilanjutkan pada tahun 2021," paparnya.

Di sisi lain, Agung menyebut, pemerintah perlu menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada LKPP dalam rangka implementasi pasal 13 Undang-undang No 2/2020.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Penasihat Kapolri: Kalau Langsung Terima Nanti Dituduh Didikte

Nasional
3 hari lalu

Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Refly Harun: Memang Tak Layak Disidangkan

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Tak Kunjung Hadiri Sidang PN Surakarta, Kubu Roy Suryo: Ini Kan Aneh

Buletin
4 hari lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal