BPH Migas Cabut Surat Edaran, Pertamina Tak Lagi Batasi Penyaluran Solar Bersubsidi

Isna Rifka Sri Rahayu
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sempat mengeluarkan larangan konsumsi solar subsidi untuk jenis kendaraan tertentu. Namun, selang beberapa waktu kemudian surat edaran tersebut dicabut.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan, dengan dicabutnya Surat Edaran No. 3865/Ka BPH/2019 ini, maka pihaknya tidak lagi membatasi penyaluran solar bersubsidi

"Ini kan tadinya dari BPH ada pembatasan. Tapi sudah dicabut kan jumat malam. Jadi kita jual lagi seperti biasa," ujarnya di Stasiun Kota, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Menurut dia, sebagai pelaku usaha Pertamina akan mengikuti perintah dari regulator yaitu BPH Migas. Namun, jika keputusan ini berisiko pada konsumsi solar subsidi yang berpotensi melebihi kuota, maka Pertamina menyerahkannya ke pemerintah. 

"Ya kita sampaikan ke pemerintah, kuotanya lebih. Ya treatment-nya dari pemerintah. Tapi intinya dari Pertamina gak ada pembatasan," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Harga BBM Pertamina 5 Februari 2026 dari Pertalite hingga Pertamax

Nasional
2 hari lalu

Harga BBM Pertamina 4 Februari 2026 di Seluruh Indonesia

Nasional
2 hari lalu

Ketika Algoritma Bertemu Intuisi Insinyur: Kisah PHR Mengelola Defisit Energi di Blok Rokan

Nasional
3 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 3 Februari 2026, Lengkap Jenis Pertalite hingga Pertamax

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal