BI Tegaskan Dinar dan Dirham Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia

Rina Anggraeni
Uang. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Viral Koin dinar dan dirham digunakan sebagai transaksi pembayaran di Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat. Jual beli di pasar tersebut tak menerima rupiah sebagai alat pembayaran.

Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran di Indonesia wajib menggunakan rupiah.

"Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Erwin mengingatkan kepada masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. Dia juga menegaskan koin dinar, dirham, dan bentuk-bentuk lainnya selain rupiah bukan alat pembayaran yang sah.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

BI Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Menyusut jadi 146,2 Miliar Dolar AS di April 2026  

Nasional
3 hari lalu

Purbaya: Saya Sebal Sama yang Bilang gegara Fiskal Rupiah Jeblok!

Nasional
4 hari lalu

BI Pantau Ketat Bank dan Perusahaan yang Banyak Beli Dolar AS!

Nasional
4 hari lalu

Kurangi Ketergantungan Dolar AS, RI Siap Terbitkan Panda Bond di China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal