BI Optimistis Aturan Rumah Tanpa DP Akan Dorong Ekonomi

Antara
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

Dengan demikian, perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah. Perbankan bisa mensyaratkan pembayaran uang muka, termasuk kemungkinan uang muka nol persen, tergantung hasil penilaian manajemen risiko bank, tanpa mengecualikan berapapun besaran luas tanah maupun bangunannya.

Sebelum revisi peraturan LTV ini, BI mengatur besaran LTV atau kredit pembelian rumah tahap pertama yang luasnya di atas 70 meter persegi, adalah 85 persen dari total harga rumah. Dengan demikian, di peraturan sebelumnya, kreditur atau pembeli rumah harus bisa membayar uang muka (Down Payment) sebesar 15 persen.

Secara rinci dalam pelonggaran ini, BI membebaskan ketentuan uang muka minimal untuk rumah pertama semua tipe. Sementara LTV rumah kedua dan seterusnya ditetapkan 80-85 persen, yang berati uang muka sebesar 15-20 persen. Adapun untuk rumah tipe di bawah 21 meter persegi baik itu rumah pertama dan seterusnya, bebas ketentuan uang muka minimal.

Selain membebaskan LTV, BI juga memperlonggar jumlah fasilitas kredit melalui inden menjadi lima fasilitas pembelian rumah dan juga mempermudah pencairan kredit secara inden.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Purbaya Ogah Beri Wejangan ke Thomas Djiwandono: Dia Lebih Pintar dari Saya, Sudah Jago

Nasional
1 hari lalu

Cadangan Devisa RI Turun jadi 154,6 Miliar Dolar AS di Januari 2026, Ini Penyebabnya

Nasional
2 hari lalu

Rupiah Sepekan Ambles 0,53 Persen, Ini Penyebabnya

Destinasi
2 hari lalu

Liburan ke Korea Selatan Makin Mudah, QRIS Bisa Dipakai Mulai April 2026!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal