Aturan Tax Holiday Dirilis, Ini 18 Bidang Usaha yang Libur Bayar Pajak

Rully Ramli
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah beberapa pekan lalu meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan, yakni diberikannya pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau lebih dikenal dengan tax holiday.

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan ini telah ditandangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Senin (26/11/2018).

"Menteri Keuangan sudah setuju dengan pemberian tax holiday, dan sekarang ini sedang siapkan dan segera per hari ini nanti akan kita sampaikan 169 KBLI yang berhak dapat tax holiday," tutur Susi dalam konferensi pers di gedung Ali Wardhana, Kemenko Perekonomian, Kamis (29/11/2018).

Dalam peraturan tersebut, Susi menjelaskan, terdapat perluasan cakupan usaha yang bisa menerima fasilitas tax holiday. Dalam PMK 150 Tahun 2018 pasal 3 ayat 2 dijelaskan terdapat 18 sektor usaha yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan yang sebelumnya hanya ada 17 sektor.

Perubahan tersebut muncul karena adanya dua tambahan sektor, yaitu pertanian, perkebunan, dan kehutanan serta ekonomi digital. "Selain itu juga ada penggabungan sektor komponen utama komputer dan ponsel pintar menjadi komponen utama peralatan elektronika/telematika" kata Susi.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Kemenhub bakal Evaluasi Penyesuaian Tarif Tiket Pesawat Imbas Kenaikan Harga Avtur

Nasional
4 hari lalu

Kemenkeu Tepis Isu Purbaya Tumbang hingga Dirawat di RS: Pak Menteri Sehat

Nasional
6 hari lalu

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Nasional
14 hari lalu

Purbaya Copot Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman dari Dirjen Kemenkeu, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal