Aturan Investasi Miras Dicabut, Begini Nasib Pengusaha Eksisting

Giri Hartomo
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Antara).

Menurut Bahlil, aturan yang dicabut ini tidak akan berpengaruh pada UU yang sudah ada. Termasuk juga Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) maupun Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah. 

"Jadi tidak ada yang tidak pasti. Apalagi saat ini belum ada yang bangun  investasi yang baru ini, jadi yang jalan lama saja dan itu enggak ada urusannya sama UU CK dan Perpres 10 2021," ucapnya. 

Bahlil menceritakan, izin untuk berjualan minuman alkohol sebenarnya telah ada di Indonesia sejak zaman Kolonial Belanda. Aturan tersebut terus berlanjut ada setelah Indonesia merdeka, mulai dari orde lama, orde baru, hingga pascareformasi.

"Minuman alkohol sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka sudah ada izin untuk pembangunannya. Terus ini berlanjut di zaman sebelum merdeka, setelah merdeka, pemerintahan berganti-ganti sampai dengan sekarang sebelum pemberlakuan UU Cipta Kerja Nomor 11," kata Bahlil.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
13 jam lalu

Siap-Siap! Proyek Blok Masela bakal Serap 12.000 Tenaga Kerja

14 jam lalu

Harga Gas Blok Masela Belum Final, Bahlil Ungkap Ada Biaya Pembangunan Pipa 180 Km

15 jam lalu

Bahlil Pastikan 30 Persen Tenaga Kerja Proyek Gas Abadi Masela Warga Maluku

15 jam lalu

Bahlil Pastikan 60% Gas Blok Masela untuk RI, Ekspor Maksimal Hanya 40%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal