Amplop Kondangan Kena Pajak Berapa? Ini Penjelasan DJP

Zulhilmi Yahya
Pembahasan amplop kondangan kena pajak berapa, menjadi pembicaraan yang ramai dibahas belakangan ini. (Foto: Ilustrasi pernikahan/Pexels)

Rosmauli menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah maupun pemberian uang. Meski demikian, aturan ini tidak serta-merta berlaku untuk semua situasi.

"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," kata dia.

Dia pun menegaskan, sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan.

"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu," ucapnya.

Demikian ulasan amplop kondangan kena pajak berapa? yang tengah menjadi pembahasan belakangan ini. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Anggota DPR Sebut Pemerintah Berencana Pajaki Amplop Kondangan

Buletin
7 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
8 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Nasional
14 hari lalu

Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal