51 Kementerian dan Lembaga Sudah Asuransikan Barang Milik Negara

Rina Anggraeni
Direktur BMN DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, 51 kementerian dan lembaga sudah asuransikan barang milik negara. Foto: Antara

Dia menuturkan, diasuransikan BMN merupakan upaya pemerintah dalam menyediakan  dana cepat dalam penanggulangan dampak bencana pada BMN. Saat ini, Kemenkeu sedang mempersiapkan langkah-langkah strategis terkait perkembangan asuransi BMN, yaitu implementasi pengasuransian pada seluruh K/L, persiapan perluasan obyek asuransi BMN dan persiapan integrasi pooling fund dana bencana sebagai sumber pendanaan Asuransi BMN.

"Salah satu tahap awal pelaksanaan Pooling Fund Bencana yakni terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 (Perpres 75/2021) tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana," ujarnya.

Berdasarkan Perpres 75/2021, dana dari klaim asuransi menjadi salah satu sumber untuk dana bersama penanggulangan bencana. Disebutkan di dalamnya bahwa dana bersama bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan sumber lainnya yang sah seperti penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi  syariah, hasil investasi dari dana yang dikelola, hibah yang diterima unit pengelola dana di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, hasil kerja sama  dengan pihak lain dan dana perwalian.

"Dana bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan dana  penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Dana bersama penanggulangan bencana tersebut akan dikelola oleh Unit Pengelola Dana yang dapat berbentuk badan layanan umum (BLU) di lingkungan kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Unit pengelola dana dapat mengembangkan pengelolaan dana dalam bentuk investasi jangka pendek dan investasi jangga panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun terhadap penyelenggaraan asuransi BMN dengan terbitnya Perpres 75/2021, terjadi perubahan proses bisnis yakni terkait penganggaran, pengadaan, dan klaim akan dilaksanakan oleh  Unit Pengelola Dana. Sedangkan tahap perencanaan dan penetapan asuransi BMN tetap dilakukan oleh K/L. 

Sebelumnya, seluruh proses bisnis dilakukan oleh K/L. Dengan skema baru ini, tentunya akan berdampak terhadap industri asuransi yakni akan mempermudah proses bisnis, yang semula melayani 81 K/L menjadi hanya satu konsumen baik dariproses pengadaan maupun klaim. Selain itu, industri asuransi juga perlu melakukan peningkatan apasitas mengingat karena nantinya K/L akan mengasuransikan seluruh BMN-nya yang memenuhi persyaratan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Pajak: Ada yang Kerjanya Belum Lurus

Nasional
2 hari lalu

Juda Agung Akui Mundur dari Deputi Gubernur BI karena Diminta Jadi Wamenkeu

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Prabowo Lantik Juda Agung Wamenkeu Pengganti Thomas Djiwandono

Nasional
9 hari lalu

PUI Tak Sepakat Polri di Bawah Kementerian, Minta Tetap di Bawah Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal