13,68 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan hingga 25 April 2024

Atikah Umiyani
Kemenkeu mencatat sebanyak 13.683.706 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan SPT Tahunan hingga 25 April 2024. (Foto: Antara)

"Kami juga himbau jangan sampai terlambat untuk menyampaikan SPT khususnya PPH Badan yang jatuh tempo di 31 April 2024," tuturnya.

Sebagai informasi, bagi WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan terkena denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut. Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp100.000. Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp1 juta. 

Selain itu, sanksi pidana juga bisa diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak. Sanksi pidana bisa diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya soal Beredar Isu Kena Reshuffle: Buat Guncang-Guncang Pasar Kali

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

Kemenkeu Percepat Belanja APBN, Tak Lagi Jor-joran di Akhir Tahun

57 tahun lalu

Indonesia Raih Peringkat Pertama Transparansi Pelaporan Belanja Perpajakan Terbaik Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal