UU Jaminan Fidusia Beri Kekhususan bagi Jaminan Kebendaan

Ranto Rajagukguk
Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam pasal 15 ayat 2 dan 3 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Shutterstock)

Aria menambahkan eksekusi tanpa melalui pengadilan merupakan praktik terbaik di dunia internasional. Salah satu contohnya di Australia eksekusi jaminan bisa dilakukan serta merta oleh kreditur atau wakilnya. Pada Pasal 123 Personal Property Security Act 2009 mengatur bahwa kreditur diperkenankan untuk menyita jaminan, dengan cara yang diperbolehkan oleh undang-undang, jika debitur cidera janji dalam perjanjian penjaminan.

"Mayoritas penarikan benda jaminan dilakukan oleh lembaga jasa penagihan utang (debt collector). Industri penagihan utang sendiri diatur oleh pemerintah. Beberapa negara bagian memiliki regulasi khusus tentang tenaga jasa penagihan utang ini dan memberlakukan sertifikasi terhadap profesi tersebut," ucapnya.

Sedangkan di Amerika Serikat, pada Buku 9 Pasal 609 Universal Commercial Code (UCC) mengatur pemegang hak jaminan dapat melakukan penarikan jaminan melalui proses peradilan atau tanpa proses peradilan jika dilakukan tanpa mengganggu kedamaian (without breach of peace).

"Berdasarkan Survei Easy of Doing Business (EoDB) 2019 diketahui dari 133 negara yang di survei memiliki ketentuan dalam sistem jaminan benda bergerak memungkinkan dapat dilakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan jika debitur wanprestasi. Jumlah ini meningkat 30 persen dari Survei EoDB tahun 2010, yang ketika itu mencatat hanya 100 negara yang diketahui memiliki ketentuan eksekusi tanpa melalui pengadilan," imbuhnya

Lebih jauh, Aria menambahkan peningkatan 133 negara ini menunjukkan bahwa seluruh dunia bergerak ke arah penyederhanaan eksekusi jaminan benda bergerak dengan tidak melalui pengadilan, untuk memastikan pelaksanaan hak yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Purbaya Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II 2026: Insentif Mobil Listrik hingga Kredit Murah

Nasional
16 hari lalu

LPDB Koperasi Dorong Elektrifikasi Desa Lewat Pembiayaan PLTS, Siapkan Rp2,1 Triliun

Niaga
22 hari lalu

Penjualan Motor di Indonesia Naik, Pembiayaan FIFGROUP Terdongkrak 7,64 Persen 

Nasional
24 hari lalu

BPS Sebut 140,9 Juta Warga Layak Terima PBI BPJS Kesehatan, Kuota Hanya 96,8 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal